BPD berkedudukan sebagai Pelaksana fungsi Pemerintahan Desa
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai wewenang:
a. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
b. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengesahan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. meminta laporan tahunan Kepala Desa atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:
KETUA | : | MUNADI, SH. |
WAKIL KETUA | : | MUHAMMAD IWAN |
SEKRETARIS | : | MOHAMMAD KHOIRUR ROZIQIN |
ANGGOTA | : | MUSTOFA, S.Ag. |
VIVIN KURNIAWAN, S.Pd.SD. | ||
BAGUS TRI AMBODO | ||
SAPTA JULIANTINA, SE. |